Prakarsa Ranperda Penyiaran Provinsi Sumbar Diusulkan DPRD

 

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar saat menyerahkah nota prakarsa ranperda penyiaran


PADANG, SENANDUNGKABAR.com- Teka teki peraturan daerah (perda) tentang penyelengaraan penyiaran di Provinsi Sumatera Barat kini terjawab sudah. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat telah menetapkan usul tentang prakarsa ranperda penyelenggaraan penyiaran, Senin (10/6/2024).


Ranperda penyiaran ini bertujuan mengatur  penyiaran di Provinsi Sumbar untuk menjaga kearifan lokal. Raperda ini  juga mengatur konten siaran serta peningkatan kualitas konten dari lembaga penyiaran itu sendiri.


Menurut Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir, perda penyiaran tidak akan menimbulkan kontroversi dan kotradiksi, karena lebih menyikapi kearifan lokal. Kemudian perda penyiaran ini merupakan bentuk pengawasan dari konten-konten lembaga penyiaran publik di Provinsi Sumatera Barat.


Baca Juga : Mahasiswa Universitas Bung Hatta dan Universitas Selangor Malaysia Belajar Fungsi dan Wewenang di DPRD Sumbar


“Dalam pandangan kita di komisi 1 apapun perubahan yang dilakukan DPR RI terhadap undang undang penyiaran tidak akan mengalami benturan,” ujarnya.


Maigus juga menanggapi revisi undang undang penyiaran di DPR RI yang sedang di bahas mengenai dilarangnya liputan yang bersifat investigasi. Kata Maigus, hal tersebut sesuatu yang memperihatinkan, karena media memiliki peran untuk melakukan pengawasan, kontrol dan bentuk penyeimbang setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah.


“Justru kita setuju ini dipending dulu, supaya perlu kajian. Jangan undang-undang yang lahir mengkebiri atau mengkerdilakan lembaga penyiaran itu sendiri,” ujarnya.


Baca Juga : Hendrawarman Anak Petani Ini di Dukung Perpass Maju Dipilkada Padang Pariaman

 

Sementara itu Ketua KPID Sumbar Robert Cenedi menjelaskan, perda penyiaran akan berdampak pada kearifan lokal, karena lembaga penyiaran harus mengangkat konten yang menghormati nilai-nilai kearifan lokal sesuai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.  Kemudian, dengan adanya perdda penyiaran ini akan mendorong penigkatan kualitas konten lembaga penyiaran di Provinsi Sumatera Barat yang kini terus menurun.


“Kita berharap ranperda ini bisa selesai tahun ini,” ujarnya.


Ditambahkan Robert, Sumbar sangant kaya akan dengan ragam budaya dan potensi wisata, sehingga dengan adanya perda penyiaran ini dapat mengatur konten-konten yang mengangkat potensi budaya dan wisata di Sumbar.


Baca Juga : Pilkada Kota Padang, Amasrul : Menjadi Wali Kota Adalah Sebuah Pengabdian

 

“Paling penting bagaimana ini menjadi tanggung jawab oleh lembaga penyiaran untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan itu sendiri,karena kebudayaan itu identitas lokal”ujarnya. (*)


Berita Terkait


MTQ ke 41 Tingkat Kecamatan Koto Tangah Digelar, Dibuka PJ Wali Kota Padang


Status Gunung Marapi Naik Jadi Siaga, Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan


Kesbangpol Kota Padang Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama