Sekwan DPRD Sumbar Raflis saat menerima mahasiswa |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Mahasiswa Universitas Bung Hatta dan Mahasiswa dari Universitas Selangor Malaysia belajar fungsi dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (4/6/2024).
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, fungsi DPRD yakni menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah. Membahas bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda.
Baca Juga : Hendrawarman Anak Petani Ini di Dukung Perpass Maju Dipilkada Padang Pariaman
" Mengajukan usul rancangan perda," ujarnya.
Ditambahkan Raflis, DPRD juga mempunyai fungsi penganggaran yakni, membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan flafon anggaran sementara yang disusun oleh kepala daerah berdasarkan pemerintah daerah. Membahas rancangan perda tentang perubahan APBD.
"Tugas dan wewenang pimpinan DPRD memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan," ujarnya.
Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD, menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan daribalat kelengkapan DPRD.
"Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal, mewakili DPRD di pengadilan," ujarnya. (Rel)
Berita Terkait
Kesbangpol Kota Padang Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Pilkada Kota Padang, Amasrul : Menjadi Wali Kota Adalah Sebuah Pengabdian
Posting Komentar