Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang Cabut Iklan yang Terpajang di Warung

Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang mencabut iklan rokok yang terpajang di warung warung
 
PADANG PANJANG, SENANDUNGKABAR.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang mengambil tindakan penertiban sejumlah iklan rokok di warung-warung. Pasalnya, melanggar Perda larangan tentang iklan rokok.
 
 "Kami kembali menertibkan iklan rokok yang ada di warung-warung, karena sama diketahui di Padang Panjang sudah ada Perda larangan tentang iklan rokok," kata Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, Rabu (5/7/2023).
 
Herick menyebut, pihaknya menurunkan tim yang terdiri dari anggota operasional puteri Satpol PP untuk penertiban iklan rokok guna menegakkan Perda 2/2014 di Kota Padang Panjang.
 
"Sudah sejak satu minggu belakangan hingga saat ini ada puluhan iklan rokok berupa stiker dan umbul-umbul yang ditertibkan anggota operasional putera maupun puteri," katanya.
 
Rata-rata marketing rokok mengiklankan produknya pada warung dan minimarket. Hal ini melanggar Perda 2/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana ada poin larangan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Padang Panjang.
 
“Bahkan awal minggu ini, anggota kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat dan menertibkan sales rokok yang mempromosikan produknya di Pasar Kuliner secara langsung," katanya.
 
 
Anggota merespon cepat laporan masyarakat. Anggota operasional yang bertugas, mengamanankan sales tersebut ke Pos Pengendalian Trantibum (Pos Petra) untuk didata dan diberi peringatan agar tidak mempromosikan rokok di Kota Padang Panjang dalam bentuk apapun.
 
 
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dengan masyarakat agar dapat ditegakkannya Perda KTR ini dengan menolak pemasangan iklan rokok pada warung atau minimarketnya oleh marketing atau sales rokok,” tutur Herick (Kominfo Padang Panjang/rilis/cigus)
 
Berita Terkait 
 
 
 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama