Pedoman Media Siber
Senandungkabar berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, redaksi, wartawan, kontributor, serta pengguna layanan Senandungkabar dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi melalui platform digital.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan. Dalam kondisi tertentu yang memerlukan kecepatan publikasi, redaksi dapat memuat berita yang belum sepenuhnya terverifikasi dengan syarat:
- Memuat kepentingan publik yang mendesak
- Menyebutkan secara jelas sumber informasi
- Menjelaskan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
- Melakukan pembaruan berita setelah verifikasi diperoleh
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Senandungkabar dapat menyediakan ruang komentar atau bentuk interaksi lainnya bagi pengguna. Pengguna wajib:
- Tidak menyebarkan hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan konten yang melanggar hukum
- Tidak memuat unsur pornografi, perjudian, maupun kekerasan
- Menghormati hak privasi dan hak cipta pihak lain
Redaksi berhak menghapus komentar atau konten pengguna yang dianggap melanggar ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Senandungkabar melayani:
- Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan
- Hak Koreksi, yaitu hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
Setiap koreksi atau ralat akan dilakukan secara proporsional dan transparan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut, kecuali:
- Mengandung pelanggaran hukum
- Berdasarkan pertimbangan Dewan Pers
- Atas keputusan redaksi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
Pencabutan berita disertai keterangan kepada pembaca.
6. Iklan dan Konten Bersponsor
Setiap konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial akan ditandai secara jelas agar dapat dibedakan dari produk jurnalistik.
7. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan
Senandungkabar berkomitmen melindungi identitas anak, korban kekerasan seksual, dan pihak rentan lainnya sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
8. Profesionalisme Wartawan
Seluruh wartawan dan kontributor Senandungkabar wajib:
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
- Mengutamakan akurasi dan independensi
- Tidak menerima suap atau imbalan yang memengaruhi pemberitaan
- Menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab
9. Sengketa Pemberitaan
Penyelesaian sengketa pemberitaan mengacu pada Undang-Undang Pers dan mekanisme Dewan Pers.
10. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan dalam menjaga kualitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap Senandungkabar sebagai media informasi yang independen dan terpercaya.