Sampaikan Hasil Pengawasan DPS, Ketua Bawaslu Sumbar: 4 Juta Lebih Warga Sumbar Terdaftar Ikut Pemilu


Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni setelah konfrensi pers tentang hasil pengawasan Bawaslu

PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan hasil pengawasan daftar pemilih sementara (DPS) tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu serentak tahun 2023. Jumlah pemilih di Sumbar  dari 19 Kabupaten/Kota sebanyak 4.109.235 pemilih, sementara itu terdapat pemilih baru sebanyak 1.096.539 pemilih dan jumlah TPS di Sumatera Barat sebanyak 17.560.

 

Selama pelaksanaan tahapan verifikasi faktual, Bawaslu Sumatera Barat menetapkan  18 bakal calon anggota DPD yang sesuai syarat pendaftaran dan telah dilakukan penetapan. Selanjutnya dalam hal daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD RI, DPRD Provinsi  dan DPRD kabupaten/kota tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota, terdapat 4 daerah yang mengalami perubahan daerah pemilihan. Namun tidak mengubah alokasi kursi yakni, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pasaman.

 

Baca Juga : Pemprov Sumbar Mulai Uji Coba One Way (Satu Arah) Jalur Sicincin - Bukittinggi


Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Alni mengatakan, proses pengawasan dilakukan dengan cara pengawasan melekat kepada proses dan personal yang melakukan tugas tugas teknis dilapangan. Kemudian melakukan audit hasil-hasil pekerjaan yang dilakukan penyelenggara teknis berkaitan dengan pemutakhiran data. Audit dilakukan oleh yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam.

 

“Kita kembali mendatangi keluarga atau kakak pemilih, apakah mereka sudah dikunjungi petugas pemutakhiran data pemilih atau belum,” kata Alni setelah kenfrensi pers, Senin (17/4/2023).


Baca Juga : Keluarga Besar Pedagang Bakso Nusantara Kota Padang Panjang Bagikan 1000 Bungkus Bakso

 

Alni menambahkan, berkaitan dengan temuan-temuan yang tidak sesuai aturan. Bawaslu melakukan  pengingatan kembali melalui PKD untuk melakukan coklit kembali bagi pemilih yang belum terkunjungi, atau belum terdaftar.

 

 

“Mereka menyampaikan kepada PKD kita belum masuk ke dalam daftar pemilih. Maka PKD menyampaikan kepada Panwascam, dan Pintarlih atau PPS/PPK untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih,” katanya.

 

Baca Juga : Gawat, Akibat Gempa 4,5 SR Tebing Ngarai Sianok di Kota Bukittinggi Longsor


Alni menyebut, untuk mengawasi adanya pelanggaran, Bawaslu Sumbar mendirikan posko pengaduan di setiap sekretariat pengawas Pemilu, di Tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Panwascam.

 

“Itu efektif menerima pengaduan-pengaduan tentang pelanggaran Pemilu,” katanya. (Rel)


Berita Terkait


Antisipasi Lonjakan Pemudik dan Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pemprov Sumbar Siapkan Langkah Strategis


Unik, Masjid Berbentuk Kabah di Kabupaten Dharmasraya


Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Padang Razia Pedagang Petasan

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama