![]() |
| Kerusakan akibat PETI |
PADANG, senandungkabar.com — Polemik tambang emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat memasuki babak baru. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar mengambil langkah tegas dengan melaporkan gubernur, sembilan kepala daerah, hingga institusi kepolisian daerah ke sejumlah lembaga negara. Mereka dinilai gagal menghentikan maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang disebut telah merusak lingkungan secara masif dan memicu ancaman bencana ekologis.
Laporan tersebut disampaikan secara berjenjang ke berbagai kementerian dan lembaga di tingkat nasional. Pada 9 Juni 2026, WALHI lebih dulu menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sehari kemudian, laporan diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara pada 11 Juni 2026, pengaduan serupa dikirimkan ke Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Komnas HAM.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan langkah tersebut merupakan respons atas kondisi lingkungan yang terus mengalami tekanan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di berbagai wilayah Sumbar.
Menurutnya, persoalan tambang emas ilegal tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena dampaknya telah meluas hingga mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat degradasi lingkungan di Sumatera Barat,” ujar Tommy, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, analisis spasial, dan berbagai kajian yang dilakukan WALHI Sumbar, aktivitas tambang emas ilegal ditemukan tersebar di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota. Beberapa daerah yang disebut menjadi titik aktivitas PETI antara lain Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Limapuluh Kota, dan wilayah lainnya.
WALHI mencatat, ekspansi tambang ilegal telah menggerus kawasan hutan, merusak daerah aliran sungai (DAS), mengancam lahan pertanian produktif, serta memicu pencemaran lingkungan. Luas kawasan yang terdampak diperkirakan telah melampaui 10 ribu hektare.
Tak hanya meninggalkan kerusakan ekologis, aktivitas tambang ilegal juga disebut menelan korban jiwa. Hingga pertengahan 2026, lebih dari 50 orang dilaporkan meninggal dunia dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperbesar potensi terjadinya bencana lingkungan seperti banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Tommy mengungkapkan sejumlah DAS strategis di Sumbar kini berada dalam tekanan serius akibat aktivitas PETI. Beberapa di antaranya adalah DAS Indragiri, Kampar, Batanghari, Pasaman, dan Batahan.
Kerusakan yang terjadi di kawasan hulu sungai itu tidak hanya dirasakan masyarakat Sumbar, tetapi juga berdampak hingga ke wilayah hilir di Provinsi Riau dan Jambi yang menjadi bagian dari sistem aliran sungai yang sama.
“Sebagian besar tambang ilegal beroperasi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Dampaknya lintas wilayah dan dirasakan masyarakat di provinsi lain yang berada di bagian hilir,” jelasnya.
Selain kerusakan fisik lingkungan, WALHI juga menyoroti ancaman pencemaran merkuri yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan emas ilegal. Sejumlah penelitian yang dikumpulkan organisasi tersebut menunjukkan kandungan merkuri pada beberapa titik aliran DAS Batanghari telah melewati ambang batas yang diperbolehkan.
Di sisi lain, WALHI mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang terus berlangsung secara terbuka. Menurut mereka, banyak lokasi tambang ilegal berada di area yang mudah diakses dan diketahui publik sehingga sulit dipahami jika aktivitas tersebut luput dari pengawasan.
Laporan yang dilayangkan ke berbagai lembaga negara itu diharapkan menjadi momentum untuk mendorong tindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal sekaligus memperkuat upaya penyelamatan lingkungan di Sumatera Barat yang dinilai semakin berada dalam kondisi darurat.
