![]() |
| Pemko Bukittinggi pasang plang kepemilikan lahan di Universitas Fort de Kock |
BUKITTINGGI, senandungkabar.com – Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset milik daerah dengan memasang plang kepemilikan di lahan yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). Kegiatan pengamanan tersebut melibatkan Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri sebagai bentuk penegakan administrasi atas aset pemerintah.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa pemasangan plang dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset sah Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama pemerintah daerah.
Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu menjadi perhatian setelah hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sekitar 1.700 meter persegi di atas bidang tanah tersebut telah berdiri bangunan tanpa izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah daerah mengaku telah menempuh prosedur administratif dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III sebelum akhirnya melakukan pemasangan plang sebagai upaya pengamanan aset.
Ramlan menegaskan, hingga saat ini status kepemilikan lahan tersebut tidak berubah. Sertifikat tanah masih berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Akta Jual Beli yang menjadi dasar pembelian juga tidak pernah dibatalkan melalui putusan hukum.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi. Sertifikat tanah masih berada pada pemerintah dan AJB sebagai dasar pembelian juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat kepada pihak lain. Karena itu, kami berkewajiban mengamankan aset daerah sesuai aturan yang berlaku," ujar Ramlan.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah direncanakan sebagai lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, proyek tersebut terpaksa dibatalkan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai instruksi pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh aset milik daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
