![]() |
| Tim terpadu bakar alat alat penambang PETI |
PASAMAN, senandungkabar.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar melakukan penertiban tambang emas ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025).
Meski aktivitas tambang ilegal sudah berhenti saat tim tiba di lokasi, aparat masih menemukan sejumlah peralatan bekas penambangan. Untuk menutup celah beroperasinya kembali PETI, tim langsung memasang spanduk larangan serta memusnahkan seluruh barang temuan dengan cara dibakar di lokasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari langkah serius pemerintah daerah dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang kian meresahkan, khususnya di wilayah Rao dan sekitarnya.
Baca Juga : IKA SMEA Negeri 2 Padang Peduli, Donasi Mengalir untuk Korban Banjir dan Galodo
“Walaupun pelakunya tidak ditemukan di lokasi, ini tidak mengurangi komitmen kami untuk terus melakukan penertiban PETI di Sumatera Barat,” tegas Helmi.
Ia mengungkapkan, maraknya PETI di berbagai daerah mendorong Pemprov Sumbar mengambil langkah lebih terstruktur melalui pembentukan Tim Terpadu, yang diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar juga tengah mendorong legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, pemerintah provinsi telah mengusulkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.
“Usulan WPR tersebut saat ini masih menunggu keputusan Menteri ESDM. Kami minta masyarakat bersabar dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Helmi.
Dari sisi lingkungan, dampak PETI dinilai sudah mengkhawatirkan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menyebut hasil kajian laboratorium menunjukkan tingkat kekeruhan air sungai meningkat tajam akibat aktivitas tambang ilegal.
“Alur sungai sudah berubah dan tidak lagi normal. Jika terjadi cuaca ekstrem, kondisi ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas PETI di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Pemerintah nagari pun telah mengambil langkah pencegahan dengan memasang spanduk imbauan penghentian PETI.
“Kami sudah memasang spanduk larangan PETI sesuai kewenangan dan kemampuan yang kami miliki,” tutupnya.

Posting Komentar