![]() |
| Kerangka bangunan yang akan dijadikan hotel di Lembah Anai |
PADANG, senandungkabar.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum tata ruang. Setelah batas waktu lima bulan berlalu tanpa kepatuhan, Pemprov Sumbar memastikan akan membongkar paksa hotel dan rest area ilegal milik PT HSH yang berdiri di kawasan konservasi sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Keputusan ini merupakan hasil final Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (7/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga : Sawah Ambles Jadi Sinkhole Sedalam 20 Meter, Warga Limapuluh Kota Geger
Baca Juga : Pemko Padang Terus Lakukan Pembersihan Sisa Longsor Pascabencana
Pembongkaran Jadi Opsi Terakhir
Pemprov Sumbar sepakat mengeksekusi pembongkaran paksa sebagaimana tercantum dalam diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025, menyusul diabaikannya perintah pembongkaran mandiri oleh pihak pemilik bangunan.
Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan, tidak ada celah legalitas dalam pembangunan tersebut. Upaya hukum yang sempat ditempuh pemilik bangunan dinilai tidak mengubah fakta bahwa proyek itu berdiri tanpa izin sah.
Didukung Pemerintah Pusat
Langkah Pemprov Sumbar juga diperkuat dukungan pemerintah pusat. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam surat bernomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026 menegaskan bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran dan tidak dapat dilegalkan dalam bentuk apa pun.
Eksekusi Tetap Sesuai SOP
Sekda Sumbar Arry Yuswandi menekankan, meski pembongkaran dilakukan secara paksa, seluruh tahapan tetap mengedepankan prosedur hukum dan standar operasional (SOP).
Baca Juga : Tinjau Bencana Sumbar, Presiden Prabowo: Pemerintah Harus Hadir Secepat Mungkin
“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang saat ini tengah mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum,” tegas Arry.
Pemprov Sumbar menegaskan, penertiban ini menjadi preseden penting dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus peringatan keras bagi pihak mana pun yang mencoba melanggar aturan tata ruang di Sumatera Barat.

Posting Komentar