Setujui Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022, DPRD Desak Pemprov Sumbar usut Uang Mengendap Sebesar Rp30 Miliar dari Temuan LHP BPK RI

DPRD Sumbar saat sidang paripurna menyetujui ranperda laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2022


PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  menyetujui laporan pertanggung jawaban ranperda APBD tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (12/7/2022). Dari 7 Fraksi, hanya 1 fraksi  yang tidak menyetujui laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2022.

 

Dalam pengesahan laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2022 tersebut, anggota DPRD Sumbar Afrizal membeberkan terkait uang kelebihan bayar dari pihak ketiga yang mengendap, sesuai dengan temuan dari BPK RI harus segera dikembalikan. Uang tersebut harus segera ditelusuri oleh inspektorat  yang mengendap dari perorangan sejak sebelum tahun 2022 sebesar Rp30 miliar.

 

Temuan tersebut yakni uang Pemprov yang dialokasikan ke sejumlah proyek  melalui rekanan atau kontraktor.  Namun proyek tersebut tidak selesai dikerjakan atau mangkrak karena berbagai persoalan, salah satunya persoalan hukum..

 

Baca Juga : Tak Nyaman di Demokrat anggota DPRD Sumbar Nofrizon Berlabuh ke PPP 

 

“Jika uang tersebut tidak ditelusuri dan dikembalikan akan terjadi pelanggaran hukum. Saya akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Afrizal.

 

Sementara itu menurut  Ketua DPRD Sumbar Supardi, terkait temuan yang dilaporkan oleh BPK RI sekitar 60 miliar lebih, yang terjadi sejak tahun 2019. DPRD merekomendasikan dalam rapat badan anggaran agar Pemerintah Provinsi Sumbar menginventarisir kembali dari temuan-temuan tersebut.

 

“Karena disinyalir temuan tersebut juga terdapat nama-nama orang yang sudah meninggal, terus ada nama orang yang tidak diketahui identitas dan tempat alamat tinggalnya. Maka Pemprov segera usut,” kata Supardi.

 

Ditambahkan Supardi,  terkait temuan yang dilaporkan BPK tersebut, bahkan orangnya yang ditemui sudah tidak mampu lagi untuk membayar. Kata dia, seharusnya diusulkan untuk pemutihan di BPK RI pusat.

 

“Kita harap pemprov bisa menyelesaikan persoalan itu di tahun 2023 ini. Konteksnya di tahun 2023 ini pemutihan, sehingga akan nampak gambaran tingkat LHP kita," katanya.


Baca Juga : Pemprov Sumbar Raih WTP ke 11 Kali, Anggota BPK V: Kami Masih Temukan Masalah di LKPD

 

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, terkait temuan LHP BPK RI tersebut, dia telah berdiskusi dengan pimpinan DPRD, akumulasi angka yang disampaikan anggota DPRD Sumbar Afrizal sejak tahun 2009 hingga 2022. Orang-orangnya ada yang sudah meninggal, sudah pindah alamat, bahkan ada yang sudah jatuh miskin.

 

 “Contoh kasus yang sama pernah terjadi di BPBD. Akhirnya mereka mengembalikan uang,” katanya.

 

Kata Audy, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov akan melakukan dengan cara, yakni cara pertama akan didata kembali, mana yang masih bisa dikembalikan akan dihitung kerugian dari negara. Kemudian  untuk cara kedua Pemprov Sumbar telah ke BPK perwakilan Sumbar, dan BPK perwakilan Sumbar menyarankan untuk mengirim surat ke BPK RI untuk memutihkan.

 

Baca Juga : Perda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumbar Disahkan, Hidayat Fraksi Gerindra: Kenaikan Pajak BBM 10 Persen akan Beratkan Masyarakat 

 

 “Kita akan data ulang lagi dan kita akan mengirim surat ke BPK RI untuk pemutihan, khususnya bagi kasusnya yang sudah tidak mungkin untuk diselesaikan. Jika tidak diselesaikan persoalan tersebut akan muncul berulang-ulang kembali,” katanya. (Red)

 

Berita Terkait 

 

Ladang Minyak Baru di Riau akan Dibuka Kementrian ESDM 

 

Mantap, Korlantas Polri Minta Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus 

 

Jajanan Tradisional Ada di Pasar Pusat Padang Panjang 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama