Mantap, Korlantas Polri Minta Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus

 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Setia Budi saat rapat bersama DPR RI

 

JAKARTA, SENANDUNGKABAR.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Setia Budi mengusulkan kepada gubernur se-Indonesia untuk penghapusan biaya pajak progresif dan pengurangan Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak memiliki efek dan masyarakat menggunakan berbagai cara untuk menghindari terkena dari pajak progresif tersebut. 

 

“Kami sudah berjalan dan meminta kepada gubernur untuk me- Nol kan biaya balik nama dan pajak progresif kendaraan, karena faktanya tidak ngefek,” kata Kakorlantas Irjen Pol Firman Setia Budi saat rapat bersama DPR RI.

 

Baca Juga : Peringatan Hari Lahir Pancasila,Presiden Jokowi Bahas Krisis Hingga Pemilu 2024 

 

Irjen Pol Firman mengatakan, banyak wajib pajak menggunakan data orang lain dari kepemilikan kendaraannya untuk menghindari pajak progresif, sehingga Korlantas tidak dapat mengindentifikasi data kendaraan bermotor (ranmor). Dengan dihapusnya pajak progresif dan BBN hal tersebut diharapkan agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.

 

“Kami diberikan amanah untuk mengidentifikasi data ranmor. Tapi wajib pajak enggan untuk balik nama kendaraannya, karena biaya balik nama lebih mahal dari pada harga kendaraannya,” katanya.

 

Baca Juga : Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Rendah Tahun 2022, Ini Penjelasan Pimpinan KPK 

 

Irjen Pol Firman menyebut, jika masyarakat memiliki mobil lebih dari 1 unit untuk dibiarkan saja dan tidak dikenakan pajak progresif, karena faktanya ada seseorang yang tercantum harus mendapatkan subsidi namun tercatat memiliki mobil mewah. Ternyata rumahnya gubuk dan data orang tersebut dipinjam orang lain di STNK untuk menghindari pajak progresif.

 

Baca Juga : Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023 Diluncurkan Presiden Jokowi 

 

“Ketika kami berbicara dengan ibu mike dari pertamina untuk menghitung biaya subsidi, ada orang dicatatan harus mendapat subsidi tapi dia punya mobil Alphard dan rumahnya gubuk. Ternyata mobil tersebut cuma titipan untuk menghindari pajak progresif,” katanya (Red)

 

Berita Terkait 

 

Tahun Pelajaran Baru, Kadisdikbud Kota Padang : Orangtua Tidak di Paksakan Beli Seragam Sekolah 

 

Lokasi Pasar Kuliner di Terminal Kantin Tetap Dipertahankan Pemko Padang Panjang 

 

Pemprov Riau Bantu Anak Kurang Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Tanpa Biaya 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama