Tak Nyaman di Demokrat anggota DPRD Sumbar Nofrizon Berlabuh ke PPP

Anggota DPRD Sumbar Nofrizon saat memberikan keterangan ke media

 

PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nofrizon memutuskan hengkang dari Partai Demokrat. Pasalnya, dia  tidak nyaman dan sudah tidak sejalan dengan Ketua DPD Provinsi Sumbar dari Partai berlambang mercy tersebut.

 

“Saya sudah mengajukan pengunduran diri dari Partai Demokrat,” kata Nofrizon setelah sidang paripurna penetapan laporan pertanggung jawaban APBD Pemprov Sumbar tahun 2022, Rabu (12/7/2023).


Baca Juga : Perda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumbar Disahkan, Hidayat Fraksi Gerindra: Kenaikan Pajak BBM 10 Persen akan Beratkan Masyarakat

 

Nofrizon mengatakan, dia sudah mengajukan surat kepada Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumbar untuk tidak diajukan lagi sebagai caleg di DPRD Provinsi Sumbar dari partai tersebut. Surat tersebut langsung ditujukan kepada Ketua DPD dan tembusannya langsung diantar ke DPP Partai Demokrat.

 

“Saya sudah secara lisan memberikan keterangan kepada DPP ke bang Andi Arif, bang Andi Malarangeng dan Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sigit Aditya, saya sampaikan semuanya, dan surat pengunduran diri saya sudah saya sampaikan ke seluruh sektor termasuk KPU. SK pemberhentian saya sudah keluar dari DPP,” katanya.

 

Nofrizon menyebut,  seiring hengkangnya dia dari Partai Demokrat. Dia sudah berlabuh ke Partai yang baru, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tagline sejuk di bawah lindungan Kabah dan sudah mendaftar ke KPU sebagai caleg DPRD Sumbar dapil 3 Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi dari partai tersebut.


Baca Juga : Penastani XVI Tak Dihadiri dan Dibuka Presiden, Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Pertanyakan ke Pemprov

 

“Saya sudah mendaftar  sebagai caleg DPRD Provinsi Sumbar dari Partai PPP dan persyaratan semua sudah lengkap,” katanya.

 

Nofrizon menyinggung dirinya belum diberhentikan dari anggota DPRD Sumbar, karena secara administrasi yang berhak memberhentikannya yakni Menteri Dalam Negeri. Sepanjang SK Menteri Dalam Negeri belum turun, dia masih tetap anggota DPRD Sumbar yang sah.


Baca Juga : Pemilu 2024, Menpan RB RI: ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

 

“Walaupun Fraksi Demokrat tidak mengakui, ya,, itu urusan mereka. Saya belum berhenti  karena yang mengurus itu kan bukan partai, secara administrasi negara yang mengurus itu Menteri Dalam Negeri. Kalau Mendagri memberhentikan ya saya nggak disini lagi. Kalau Demokrat ingin PAW saya tongkrongi kemendari itu, percepat PAW Nofrizon,” katanya.  (Red)


Berita Terkait

HUT Kota Padang, Ongkos Trans Padang Hanya Rp1,-


Mantap, Korlantas Polri Minta Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus


Paling Diminati Investor, Ini Lima Kabupaten Kota di Provinsi Riau

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama