Target Tol Padang - Sicincin Tuntas 2024, Pembebasan Lahan Capai 95,1 Persen

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi meninjau pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru, Seksi Padang-Sicincin, didampingi Project Director PT Hutama Karya Sri Hastuti Hardiningsih

PADANG PARIAMAN, SENANDUNGKABAR.com - Pembangunan Jalan Tol Padang Pekanbaru, Seksi Padang - Sicincin terus dikebut. Pembebasan lahan  sudah mencapai 95,1 persen dan progres kontruksi oleh PT Hutama Karya mencapai 37,9 persen. 


Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi meninjau pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru, Seksi Padang-Sicincin, didampingi Project Director PT Hutama Karya Sri Hastuti Hardiningsih, Ketua Tim Percepatan Tol Padang Sicincin Syafrizal Ucok, serta Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah bersama sejumlah awak media, di Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (22/5/2023). 


Baca Juga : Temui Wakil Gubernur Sumbar, Warga Terdampak Tol di Lima Puluh Kota Dukung Trase Payakumbuh-Pangkalan


"Alhamdulillah sekarang pembebasan lahan sudah 95,1 persen termasuk konsinyasi. Yang belum itu diujung, di Kapalo Hilalang. Jadi sekarang karena lahan sudah tersambung, kerjanya juga lebih enak, ndak putus-putus," ujar Wagub Audy. 


Menurut Wagub, dulu pembebasan lahan tersebut terpisah-pisah, sehingga pengerjaan kontruksi jadi sulit akibat perpindahan alat berat dan lainnya. Namun saat ini, lahan yang bebas sudah terhubung sehingga pekerjaan kontruksi bisa lebih cepat, dengan capaian tersebut, optimis pembangunan Jalan Tol pertama di Ranah Minang itu akan rampung pada 2024 mendatang. 


Baca Juga : Jalan Tol Trans Sumatera Bangkinang ke Koto Kampar Terapkan Teknologi Tahan Gempa


Wagub Audy berharap, melalui peran Tim percepatan yang merangkul dan membantu masyarakat dalam proses fasilitasi dan mendorong penyelesaian masalah hingga pemberkasan, Jalan Tol sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut bisa segera tuntas. 


Apalagi ganti kerugian yang didapatkan masyarakat menurut wagub adalah ganti untung, dimana tidak hanya tanah dan bangunan yang dihitung, tapi juga tanaman yang ada diatasnya. Bahkan sawah dihitung gantinya dengan nilai enam kali panen.


Project Director PT Hutama Karya Sri Hastuti mengapresiasi kerja keras dan upaya percepatan yang telah dilakukan Tim Percepatan Tol Padang Sicincin. 


"Alhamdulillah berkat dukungan pimpinan daerah, adanya percepatan pembebasan lahan oleh Tim percepatan yang dipimpin Pak Wagub, sehingga pengerjaan di lapangan bisa berjalan lancar. Kami berupaya bisa landing di tahun 2024," kata Hastuti. 


Hastuti menambahkan, target penyelesaian di tahun 2024 tersebut sudah termasuk dengan berbagai fasilitas penunjang, diantaranya dua rest area atau tempat peristirahatan.


Baca Juga : Lahan Tol Padang - Sicincin Telah Bebas 93,17 Persen

 

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Tol Padang Sicincin Syafrizal Ucok, memaparkan, dari 1.622 target bidang tanah, telah bebas sebanyak 1.541 bidang (95,1 persen), yang terdiri 129 di Penlok 1 (4,2 Km) dan 1.412 di Penlok 2 (32,4 Km).

 

Sayafrizal Ucok menuturkan, sisa 81 bidang tanah yang belum bebas tersebar di Sungai Buluh Selatan 2 bidang, di Sungai Buluh Barat 1 bidang, Sungai Buluh Utara 2 bidang. Kemudian di Nagari Lubuak Aluang 1 bidang, Nagari Parit Malintang 15 bidang, dan sisanya di Sicincin.


"Sudah ada datanya by name by address. Kita sudah data berbagai persoalannya yang sebenarnya secara administrasi itu sudah bisa disebut bebas, contohnya karena pemiliknya tidak bisa ditemukan sama sekali. Adapula yang merantau tetapi tidak pulang-pulang dan tidak pula diketahui alamatnya," ujar Syafrizal Ucok. 


Untuk tanah yang pemiliknya tidak ditemukan ini, menurut Syafrizal Ucok ganti kerugiannya akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku dengan menitipkan di Pengadilan Negeri.(doa) 


Berita Terkait


Wakil Bupati Agam Mundur, Irwan Fikri: Tegas, Tidak Mungkin Hanya karena Jabatan di DPRD Provinsi Saya Mundur


DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ Pemprov, Terdapat Beberapa Catatan


Silaturahmi Bundo Kandung Kota Padang Panjang, Lestarikan Tradisi Makan Bajamba

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama