-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Payakumbuh Tegakkan Disiplin ASN, Tiga PNS Diberhentikan dalam Dua Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-28T01:21:17Z

 

Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN 

PAYAKUMBUH, senandungkabar.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Penegakan aturan dilakukan secara tegas, namun tetap dibarengi dengan upaya pembinaan agar aparatur mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.


Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Pemko Payakumbuh tercatat telah memberikan sanksi pemberhentian kepada tiga PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.


Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda melalui Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan, pemberian hukuman disiplin merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.


Menurutnya, setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap, perilaku, serta kinerja yang sesuai dengan ketentuan.


“Disiplin ASN bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut integritas dan profesionalisme aparatur dalam menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irwan saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).


Ia menjelaskan, dua PNS diberhentikan pada 2025 setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Kemudian pada 2026, satu PNS kembali dijatuhi hukuman pemberhentian akibat kasus serupa.


Irwan menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti bahwa aturan disiplin ASN tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam lingkungan pemerintahan.


“Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin yang dapat merusak integritas birokrasi tidak akan ditoleransi,” katanya.


Namun, menurut Irwan, penegakan disiplin tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan hukuman. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan secara berkelanjutan.


Pembinaan diperlukan agar setiap ASN memahami kesalahan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, dan kembali memberikan kontribusi positif bagi organisasi.


Selain memperkuat disiplin PNS, Pemko Payakumbuh juga telah memiliki aturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK. Regulasi ini menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menerapkan disiplin PPPK secara konsisten, objektif, dan berkeadilan.


Irwan berharap seluruh ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh, baik PNS maupun PPPK, mampu menjadikan integritas dan tanggung jawab sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari.


“Saya berharap seluruh ASN dapat menjunjung tinggi integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tuturnya.


Perkuat Pemahaman Pengelola Kepegawaian


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan, persoalan disiplin memiliki kaitan erat dengan berbagai indikator penilaian kinerja dan integritas ASN.


Di antaranya Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), hingga Indeks Profesionalitas ASN.


Dafrul menyebutkan, berdasarkan evaluasi pelayanan di BKPSDM, konsultasi terkait persoalan disiplin ASN masih cukup sering dilakukan.


Kondisi tersebut mendorong BKPSDM menggelar workshop untuk menyamakan pemahaman para pejabat pengelola kepegawaian mengenai mekanisme penanganan pelanggaran disiplin.


“Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN,” jelasnya.


Ia berharap pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan tersebut tidak berhenti pada peserta, tetapi dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan diteruskan kepada seluruh ASN.


Workshop tersebut diikuti sebanyak 50 peserta yang berasal dari pejabat yang menangani urusan kepegawaian di perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin BKPSDM Kota Payakumbuh.


Para peserta diberikan pemahaman mengenai sejumlah tahapan penting dalam penanganan pelanggaran disiplin. Mulai dari proses pemanggilan dan pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai.


“Melalui workshop ini kami berharap seluruh pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Dafrul.