![]() |
| Video penjelasan niniak mamak setempat |
LIMA PULUH KOTA, senandungkabar.com— Rencana peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak di Ulu Aia, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dirangkai dengan prosesi adat malewakan gala pada Senin (21/9/2026), menjadi perhatian di tengah masyarakat.
Rencana kegiatan tersebut diketahui dari undangan yang beredar. Selain agenda peresmian balai adat, dalam undangan juga tercantum prosesi malewakan gala atau pengukuhan gelar adat.
Perbincangan kemudian berkembang setelah muncul informasi bahwa prosesi tersebut berkaitan dengan seorang warga asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Informasi yang beredar turut menyebut identitas agama yang tercantum dalam dokumen KTP warga tersebut.
Persoalan itu kemudian dibahas dalam pertemuan pemangku kepentingan di Kabupaten Lima Puluh Kota pada Minggu malam (20/9/2026) di Harau. Pertemuan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, kepolisian, wali nagari, tokoh adat, tokoh masyarakat dan sejumlah pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, informasi mengenai identitas calon penerima gelar menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Hal ini karena pemberian gelar adat di Minangkabau berkaitan dengan tata aturan adat serta kedudukan seseorang di tengah lingkungan masyarakat.
Namun, polemik yang berkembang kemudian mendapat klarifikasi dari niniak mamak dan tokoh adat Ulu Aia.
Dalam video klarifikasi yang beredar, tokoh adat setempat membantah adanya pemberian gelar Datuk kepada dua warga asal Riau dalam kegiatan di Ulu Aia.
Menurut penjelasan tersebut, kedua warga itu memang berasal dari Rokan Hulu, Provinsi Riau, dan datang ke Ulu Aia dalam rangka berinvestasi. Keduanya disebut telah lebih dahulu mendapatkan gelar adat dari masyarakat di Kampung Pauh, Rokan Hulu, masing-masing bergelar Datuk Putiah dan Datuk Bandaro Mudo.
“Jadi di sini, kami tidak memberikan gelar dan tidak memberikan apa-apa. Jadi di sini kami bersama-sama membangun Balai Adat ini,” ujar tokoh adat dalam video klarifikasi tersebut.
Klarifikasi itu memberikan perspektif berbeda terhadap informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat. Dengan demikian, kegiatan di Ulu Aia disebut tidak dalam konteks memberikan gelar adat baru kepada warga asal Riau tersebut.
Polemik ini pun diharapkan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas. Apalagi, kegiatan adat memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau dan menyangkut hubungan antara niniak mamak, kaum, serta masyarakat.
Karena itu, berbagai informasi yang berkembang terkait alek peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak diharapkan dapat disikapi secara jernih dengan mengedepankan klarifikasi, musyawarah dan penghormatan terhadap tatanan adat yang berlaku.
Keterangan dari niniak mamak dan tokoh adat setempat menjadi bagian penting untuk melihat duduk persoalan secara utuh, terutama mengenai apakah prosesi yang tercantum dalam agenda tersebut merupakan pemberian gelar baru atau berkaitan dengan gelar yang sebelumnya telah dimiliki oleh warga yang bersangkutan.
