-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, Dalami Dugaan Pemerasan Proyek PUPR yang Menjerat Sejumlah Pejabat

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-28T10:27:23Z

 

Plt Gubernur Riau SF Harianto 

PEKANBARU, senandungkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kali ini, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi untuk mendalami rangkaian perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru, pada Senin (27/7/2026). Kehadiran orang nomor satu di Riau itu menjadi perhatian publik karena kasus yang ditangani KPK terus berkembang dan membuka kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SF Hariyanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau saat perkara tersebut diduga terjadi.


"Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi," ujar Budi Prasetyo.


Menurut KPK, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap secara utuh dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.


Tidak hanya SF Hariyanto, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, anggota DPRD Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau, Febri Ramadani.


Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Marjani sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak 13 April 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.


Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga nama sebagai terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.


KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.


Sementara itu, proses hukum terhadap tiga terdakwa telah memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara pada 30 Juli 2026, sedangkan penyidikan terhadap Marjani masih terus didalami oleh tim penyidik KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.