![]() |
| Gambar ilustrasi |
PADANG, senandungkabar.com — Kasus dugaan perilaku menyimpang yang menyeret seorang mahasiswa di Universitas Negeri Padang mendadak menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan di sebuah kamar kos viral di media sosial.
Mahasiswa yang disebut merupakan angkatan 2025 itu resmi dijatuhi sanksi pemberhentian atau drop out (DO) oleh pihak kampus. Keputusan tegas tersebut diambil setelah video penggerebekan dan sejumlah bukti lain dinilai menguatkan dugaan pelanggaran kode etik serta norma kampus.
Peristiwa penggerebekan terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Gajah IV, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam video yang beredar luas, mahasiswa tersebut tampak berada di dalam kamar hanya mengenakan celana dalam saat warga melakukan penggerebekan.
Tak hanya itu, warga juga memperlihatkan isi percakapan di telepon genggam mahasiswa yang diduga berisi pesan bernada mesra dengan sesama pria. Rekaman video itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar pihak kampus mengambil tindakan tegas.
Sekretaris Universitas Negeri Padang, Erianjoni, membenarkan bahwa mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari kampus.
“Di dalam video itu hanya satu orang mahasiswa kami, satu lagi tidak tahu. Kami sudah mengambil langkah, sudah diberhentikan atau drop out,” ujar Erianjoni, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, sebelum keputusan dijatuhkan, pihak kampus terlebih dahulu melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan norma yang dilakukan mahasiswa tersebut.
“Pertama terbukti, ada bukti fisik, makanya memberikan sanksi drop out,” tegasnya.
Pihak kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus, dengan menyertakan bukti yang kuat.
UNP menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, tidak hanya mahasiswa tetapi juga dosen maupun unsur lain di lingkungan kampus.
