Kabar Gembira! Kemenaker RI Resmi Hapus Batas Usia, Status Pernikahan pada Lowongan Kerja Termasuk Bagi BUMN

 

Menteri Tenaga Kerja RI saat konferensi pers terkait aturan SE recruitmen penghapusan batas usia tenaga kerja


JAKARTA, SENANDUNGKABAR.com - Kabar gembira bagi pencari kerja di Republik Indonesia. Sebab, batas usia, status pernikahan tidak diberlakukan lagi saat recruitmen tenaga kerja.


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, SE tersebut juga berlaku untuk perusahaan pelat merah atau BUMN.


Baca Juga : Pengurus IKASMANSE Kunjungi Wagub Sumbar, Ketua Indrayadi : Kami Sampaikan 4 Point


Baca Juga : Bangun Jembatan Hati dengan Masyarakat, Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Serahkan Hewan Kurban untuk Masjid dan Musala di Idul Adha 1446 H Ini



"Pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi. Berlaku ke BUMN, termasuk semua," kata Yasierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).


Kata Yasierli, SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.


"Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," ujarnya.


Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Kemenaker sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker terkait proses rekrutmen. Namun Menaker belum dapat memastikan kapan aturan itu diterbitkan.


"Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi," ujarnya.


Dituturkannya, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.


Baca Juga : Tim Klewang Bekuk Pemalak di Pantai Padang


Baca Juga : Di Padang, Pantai Air Manis Masih Semanis Gula Bagi Wisatawan


Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.


"Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja," ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama