![]() |
| DPMPTSP jemput bola terbitkan NIB pelaku usaha |
PADANG, senandungkabar com — Pemerintah Kota Padang terus memperkuat pelayanan perizinan dengan menghadirkan layanan langsung ke tengah masyarakat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pelaku usaha kini dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa harus meninggalkan lokasi usaha untuk datang ke pusat pelayanan.
Inovasi tersebut dikemas melalui layanan NIB on the Spot, yang dirancang untuk mendekatkan pelayanan sekaligus membantu pelaku usaha memperoleh legalitas secara lebih mudah dan praktis.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan layanan jemput bola tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” kata Syuhadi saat ditemui, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, kehadiran petugas langsung di lokasi usaha tidak hanya membantu proses penerbitan NIB, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas.
Petugas dapat mendampingi masyarakat dalam memahami jenis perizinan yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan begitu, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan dokumen legalitas, tetapi juga memahami manfaat dan fungsi perizinan bagi perkembangan usahanya.
Syuhadi menilai NIB memiliki arti penting dalam membangun kepercayaan terhadap sebuah usaha. Legalitas dapat menjadi salah satu modal bagi pelaku usaha ketika membangun hubungan dengan masyarakat, mitra bisnis maupun lembaga yang berpotensi mendukung pengembangan usaha.
“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” ujarnya.
Ke depan, DPMPTSP Kota Padang berencana memperluas jangkauan layanan NIB on the Spot agar semakin dekat dengan masyarakat. Layanan tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi, tetapi dapat hadir dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Di antaranya melalui kegiatan car free day, pasar, sosialisasi, hingga kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Langkah ini diharapkan mampu membuka akses pelayanan perizinan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan pendekatan tersebut, pelaku usaha yang selama ini terkendala waktu maupun jarak dapat memperoleh pendampingan secara langsung.
“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tutur Syuhadi.
DPMPTSP Kota Padang juga mengajak pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut. Masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika layanan NIB on the Spot hadir dalam berbagai kegiatan pemerintah maupun kegiatan kolaborasi bersama OPD lainnya.
Dengan pola pelayanan yang semakin dekat, pemerintah tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke pusat layanan. Sebaliknya, petugas hadir langsung menghampiri pelaku usaha untuk memastikan proses legalisasi usaha dapat berlangsung lebih mudah.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari dorongan agar semakin banyak usaha di Kota Padang memiliki legalitas, memperoleh kepercayaan lebih luas, serta memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara berkelanjutan.
