Rekomendasi Pansus DPRD Sumbar Tentang Novotel Bukittinggi, Banyak Ditemukan Permasalahan

 

DPRD Sumbar saat sidang paripurna rekomendasi pansus PT Grahamas Citrawisata

PADANG, SENANDUNGKABAR.com -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan rekomendasi untuk pengelolaan hotel Novotel di Bukittinggi dari PT Grahamas Citrawisata. Pansus DPRD Sumbar banyak menemukan permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumbar dengan PT  Grahamas Citra Wisata.

 

Ketua DPRD Sumbar mengatakan, potensi kerugian Pemprov Sumbar terjadi karena PT Grahamas Citrawisata tidak mengelola  sendiri hotel tersebut. Kemudian permasalahan laporan keuangan setiap tahun merugi.


Baca Juga : Viral Kasus Bunuh Diri, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus : Kita Sangat Prihatin

 

"Pemprov harus segera mengambil alih pengelolaan hotel dari PT Grahamas Citrawisata, karena masa kerja sama akan selesai di tahun 27 Agustus 2024 mendatang," kata Supardi saat Sidang Paripurna, Kamis (14/12/2023).

 

Supardi menyebut,  dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa salah satu ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan  pemerintahan daerah.

 

Dengan demikian, ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD, Perda dan Peraturan Kepala Daerah, akan tetapi juga bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan asset daerah yang ada. 


Baca Juga : Pemprov Serahkan Nota Pengantar APBD Tahun 2024, Ketua DPRD Sumbar : APBD Terakhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

 

"Dengan telah ditetapkannya rekomendasi ini, target pencapaian Pendapatan Asli daerah sebesar 8 Milyar/tahun dapat dicapai dari kerjasama pengelolaan Asset pemerintah daerah dengan pihak ketiga," ujarnya.

 

Selanjutnya kata Supardi, Pemprov Sumbar diminta segera menyiapkan tim transisi pengelolaan hotel Novotel yang akan segera berakhir kontrak pada Tahun 2024 yang akan diserahkan kepada pihak ketiga.

 

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri menyebut, kerjasama pengelolaan BMD Pemprov Sumbar dan PT Grahamas Citrawisata dilakukan dengan bangun guna serah (BGS) yang diatasnya dibangun  dengan bagunan hotel novotel yang sejak 1 Desember 2023 berubah nama menjadi hotel Triple three akan berakhir pada 26 Agustus tahun 2024.

 

“Pemprov Sumbar telah memulai proses pengakhiran kerjasama dengan PT Grahamas Citrawisata  yang berkahir pada 26 Agustus 2024 nanti, serta dicatatkan sebagai barang milik Pemprov Sumbar,” ujarnya.

 

Hansatri menambahkan, sesuai hasil laporan konsultan jasa penilai publik nilai aset aset hotel  Novotel tersebut yakni Rp111,5 miliar yang terdiri atas tanah, bangunan, sarana pelengkap serta mesin, peralatan furniture dan fixture.


Baca Juga : Konvensi Bank Nagari Jadi Syariah, Ketua Komisi 3 DPRD Sumbar : Kami Tak Menolak Tapi Ditunda, Pemprov Harus Cukupkan Persyaratannya

 

“Kita sudah melakukan proses tender untuk dilakukan lelang kepada pihak ketiga. Kami harap pengelola selanjutnya dapat dapat menjadi lebih baik dam tetap menjadi salah satu sarana penunjang pariwisata yang handal di Sumbar khususnya Kota Bukittinggi,” ujarnya. (Rel)


Berita Terkait


BPBD Solok Diduga Korupsi, Cabjari Alahan Panjang Lakukan Penggeledahan


Hindari Kerusakan Taman di Gelanggang Balai Kota Air Pacah, Satpol PP Padang Turunkan Petugas

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama