DPRD Sumbar saat sidang paripurna rekomendasi pansus PT Grahamas Citrawisata |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan rekomendasi untuk pengelolaan hotel Novotel di Bukittinggi dari PT Grahamas Citrawisata. Pansus DPRD Sumbar banyak menemukan permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumbar dengan PT Grahamas Citra Wisata.
Ketua DPRD Sumbar mengatakan,
potensi kerugian Pemprov Sumbar terjadi karena PT Grahamas Citrawisata tidak
mengelola sendiri hotel tersebut. Kemudian permasalahan laporan keuangan
setiap tahun merugi.
Baca Juga : Viral Kasus Bunuh Diri, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus : Kita Sangat Prihatin
"Pemprov harus segera mengambil
alih pengelolaan hotel dari PT Grahamas Citrawisata, karena masa kerja sama
akan selesai di tahun 27 Agustus 2024 mendatang," kata Supardi saat
Sidang Paripurna, Kamis (14/12/2023).
Supardi menyebut, dalam Pasal
100 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa salah satu ruang lingkup fungsi
pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Dengan demikian, ruang lingkup
fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD, Perda dan
Peraturan Kepala Daerah, akan tetapi juga bisa melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam
pengelolaan asset daerah yang ada.
"Dengan telah ditetapkannya
rekomendasi ini, target pencapaian Pendapatan Asli daerah sebesar 8
Milyar/tahun dapat dicapai dari kerjasama pengelolaan Asset pemerintah daerah
dengan pihak ketiga," ujarnya.
Selanjutnya kata Supardi, Pemprov
Sumbar diminta segera menyiapkan tim transisi pengelolaan hotel Novotel yang
akan segera berakhir kontrak pada Tahun 2024 yang akan diserahkan kepada pihak
ketiga.
Sementara itu Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Barat Hansastri menyebut, kerjasama pengelolaan BMD Pemprov Sumbar dan PT
Grahamas Citrawisata dilakukan dengan bangun guna serah (BGS) yang diatasnya
dibangun dengan bagunan hotel novotel
yang sejak 1 Desember 2023 berubah nama menjadi hotel Triple three akan
berakhir pada 26 Agustus tahun 2024.
“Pemprov Sumbar
telah memulai proses pengakhiran kerjasama dengan PT Grahamas Citrawisata yang berkahir pada 26 Agustus 2024 nanti,
serta dicatatkan sebagai barang milik Pemprov Sumbar,” ujarnya.
Hansatri menambahkan,
sesuai hasil laporan konsultan jasa penilai publik nilai aset aset hotel Novotel tersebut yakni Rp111,5 miliar yang
terdiri atas tanah, bangunan, sarana pelengkap serta mesin, peralatan furniture
dan fixture.
“Kita sudah
melakukan proses tender untuk dilakukan lelang kepada pihak ketiga. Kami harap
pengelola selanjutnya dapat dapat menjadi lebih baik dam tetap menjadi salah
satu sarana penunjang pariwisata yang handal di Sumbar khususnya Kota
Bukittinggi,” ujarnya. (Rel)
Berita Terkait
BPBD Solok Diduga Korupsi, Cabjari Alahan Panjang Lakukan Penggeledahan
Hindari Kerusakan Taman di Gelanggang Balai Kota Air Pacah, Satpol PP Padang Turunkan Petugas
Posting Komentar