Viral Kasus Bunuh Diri, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus : Kita Sangat Prihatin



Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir saat sosper

PADANG, SENANDUNGKABAR.com -  Wakil Ketua Komisi  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Maigus Nasir cukup prihatin dengan maraknya kasus bunuh diri yang terjadi. Baru baru ini ada beberapa kasus bunuh diri terungkap di masyarakat dan viral salah satunya karena faktor uang jemputan.


"Kita cukup prihatin banyak generasi muda melakukan bunuh diri. Biasanya di negara negara komunis. Kini muncul di negeri adat basandi syarak syarak basandi kitabullah," kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir, Sabtu (25/11/2023).


Baca Juga : Marak Perilaku Seks Menyimpang dan Kasus Bunuh Diri, Gubernur Sumbar : Harus Ada Peraturan untuk Mencegahnya


Maigus mengatakan, maraknya kasus bunuh diri karena kurangnya ketahanan keluarga. Kata dia, generasi muda kurang dapat perhatian, kurang kasih sayang dan kurang dihargai.


"Ini yang menyebabkan banyak anak anak frustasi. Ketika agama tidak kuat, dan benteng pada diri tidak tangguh. Maka jika terjadi masalah solusinya bunuh diri," ujarnya.


Maigus menyebut, Ninik mamak, alim ulama serta pemerintah memiliki peranan penting untuk memberikan perhatian dan kajian, agar kasus bunuh diri tidak terus berkelanjutan. Maigus menambahkan, terkait persoalan pernikahan, ketika ada anak perempuan yang orang tuanya tidak setuju. Maka anak tersebut tidak mesti memutuskan jalan pendek untuk bunuh diri.


Baca Juga : PKL Pantai Padang Wafat karena Komplikasi Penyakit, Bukan Akibat Bentrok dengan Satpol PP Padang


"Tak mesti bunuh diri atau kawin lari, karena undang undang melindungi hak mereka. Dalam Islam orang tua tak boleh memaksa anak," ujarnya.


Maigus mengingatkan kepada orang tua untuk tidak memaksakan kepada anaknya perihal jodohnya. Sebab, hal tersebut dapat menjadi persoalan di tengah tengah keluarga nantinya.


Baca Juga : Peringatan Sumpah Pemuda ke 95 di Kota Padang


"Jika anaknya tidak cocok, dan anak punya calon pilihan lain. Namun orang tua tidak setuju, anak boleh gugat orang tua ke pengadilan agama, sehingga jika gugatan diterima pengadilan agama, maka mendapatkan hak perwalian yang diwakilkan negara melalui kantor urusan agama," ujarnya. (Rel)


Berita Terkait


Pemko Padang Gelar Job Fair, Ribuan Lowongan Pekerjaan Tersedia


Tok !!, MK Putuskan Usia Capres dan Cawapres yang Ikut Bertarung di Pemilu

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama