Sosper Perda Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri : Narkoba Bawa Efek Buruk Bagi Pengguna

Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri saat sosialisasi perda nomor 37 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya

 PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda kian memperihatinkan. Pemerintah, masyarakat, alim ulama dan tokoh agama bergandengan tangan untuk perang terhadap peredaran barang haram narkoba. Bahkan Pemerintah Provinsi Sumbar dan DPRD telah melahirkan perda nomor 37 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

 

“Narkoba akan membawa efek buruk. Pada tahun 2018 sebanyak 100 ribu pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumbar. Tentunya dalam lima tahun akan bertambah, tak yakin kita berkurang,” kata Anggota DPRD Sumbar dari komisi IV Evi Yandri Rajo Budiman saat sosper di Kelurahan Seberang Padang Utara, Selasa (18/7/2023).

 

Baca Juga : Perangi Narkoba, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir: Cegah Melalui Ketahanan Keluarga, Lingkungan dan Masyarakat  

 

Evi yandri mengatakan, narkoba membawa efek buruk bagi penggunanya, pengguna akan hilang minat bergaul, suka menyendiri, menghindar dari perhatian orang lain, serta cepat tersinggung dan marah. Kata Evi, masyarakat Sumbar terutama Kota Padang untuk  mengawasi pergaulan anak – anaknya di luar rumah.

 

Jangan tiba – tiba nanti keluarga ibuk atau bapak ada yang dijemput polisi karena kasus narkoba. Dampak narkoba ini kepada pengguna yakni, mudah tersinggung sampai rawan melakukan kejahatan dan juga KDRT (kejahatan dalam rumah tangga),” katanya.

 

Baca Juga : Sosialisasi Perda Pelindungan Perempuan dan Anak, Anggota DPRD Sumbar Hidayat : Pemerintah Akan Buka Hotline Pengaduan  

 

Evi juga menjelaskan ciri-ciri dan tingkah laku anak yang telah kecanduan narkoba, seperti ekstasi, inex, sabu, ganja dan lain lain. Bahkan Evi juga menghadirkan pelaku yang telah berhasil direhablitasi untuk menunjukan ciri-ciri khusus pelaku pecandu narkoba serta dari mana barang haram tersebut didapatkan. Evi juga menggandeng yayasan pelita jiwa insani untuk melakukan sosialisasi perda bahaya narkoba, yayasan ini bergerak di rehabilitasi narkotika.


"Dari tahun 2014 sampai 2022 tahun kemaren, sudah 1100 orang pemakai narkotika yang direha di yayasan itu, yayasan itu masih punya data orang orang yang sudah direhap masih dipantau" katanya.

 

Baca Juga : Tak Nyaman di Demokrat anggota DPRD Sumbar Nofrizon Berlabuh ke PPP 


Evi menyebut, 80 persen dari pecandu narkoba yang di rehap di yayasan pelita jiwa insani sudah pulih. Bahkan mantan pecandu narkoba tersebut ikut terjun di yayasan tersebut untuk membantu memulihkan pelaku penyalahgunaan narkoba.


"Saat kita sosialisasi perda di daerah-daerah seperti Kelurahan Seberang Padang Utara ini ya pastilah kita tidak bisa menampik ada mungkin pengguna narkoba yang belum di ketahui. Masyarakat sangat bahagai, selain kita sosialisasi, kita berikan solusi andai ada yang memakai kita berikan solusinya," katanya (Red).


Berita Terkait

 

Cegah Tauran Antar Pelajar, Hari Pertama Sekolah Satpol PP Padang Gelar Kunjungan dan Sosialisasi di Sekolah 

 

Jajanan Tradisional Ada di Pasar Pusat Padang Panjang 

 

Tahun Pelajaran Baru, Kadisdikbud Kota Padang : Orangtua Tidak di Paksakan Beli Seragam Sekolah 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama