Genjot Sektor Pendapatan, Gubernur Sumbar: Upaya Pemprov Pajak yang Dipungut Tidak Memberatkan Masyarakat

 

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah


PADANG, SENANDUNGKABAR.com  -  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) terus berupaya mendongkrak sektor-sektor pendapatan. Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah telah menyerahkan ranperda tentang Pajak dan Retribusi daerah ke Dewan erwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.


Baca Juga : Pemprov Sumbar Raih WTP ke 11 Kali, Anggota BPK V: Kami Masih Temukan Masalah di LKPD

 

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemprov Sumbar berupaya agar pajak dan restribusi yang di pungut tidak memberatkan masyarakat. Namun, Pemprov Sumbar berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

“Tentu kita melihat potesi-potensi yang lain untuk dijadikan potensi menaiknya pendapatan daerah,” kata Gubernur usai sidang paripurna tanggapan gubernur atas pertanyaan fraksi- fraksi di DPRD Sumbar , Jumat (26/5/2023).

 

Mahyeldi menyebut, dengan dirubahnya perda ranperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, banyak potensi-potensi baru yang bisa didapatkan untuk menaikkan pendapatan di Provinsi Sumbar.

 

“Seperti tambang dan alat- alat berat bisa menjadi potensi naiknya pendapatan di Sumbar,” katanya.

 

Mahyeldi menambahkan, Pemprov Sumbar akan mengoptimalkan aset-aset yang ada. Kata Mahyeldi, Pemprov sudah menyikapi mengenai pansus yang telah dibentuk DPRD Sumbar soal pengelolaan aset.


Baca Juga : DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ Pemprov, Terdapat Beberapa Catatan

 

“Kita menawarkan aset-aset yang kita miliki untuk kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk GOR H Agus Salim. Kemudian taman budaya dan aset lainnya,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyebut, seluruh fraksi telah memberikan pertanyaan, masukan dan saran untuk ranperda  tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke DPRD Sumbar. Kata Irsyad Syafar, ranperda pajak daerah dan retribusi daerah memiliki potensi untuk menambah sektor-sektor pendapatan di Provinsi Sumbar.

 

“Fraksi-fraksi telah memberikan tanggapan, pertanyaan dan saran.  Pembahasan akan segera dilakukan,” katanya.


Baca Juga : Tutup Masa Reses Sidang Ketiga, Ketua DPRD Sumbar: Aspirasi yang Dihimpun Anggota Dewan untuk Dapat Diperjuangkan

 

Irsyad menjelaskan, perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat .

 

Prinsipnya fraksi-fraksi berharap penerapan Pajak Daerah dan Retribusi daerah nantinya tidak akan membebani masyarakat,” katanya (Rel)


Berita Terkait


Heboh di PHK Cuti Naik Haji, Disnakertrans Sumbar Fasilitasi Bipartit Anwar Can dan PT Family Raya


Hadiri Wisuda Unes AAI, Gubernur Sumbar: Dunia Saat Ini Menghadapi Berbagai Tantangan


Target Tol Padang - Sicincin Tuntas 2024, Pembebasan Lahan Capai 95,1 Persen

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama