11 Laporan Pengaduan Soal THR Sudah Diterima Disnakertrans Riau

 

Sejak dibuka 11 pengaduan soal THR di terima Disnakertrans Porvinsi Riau

PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com -  Sejak dibuka pada 4 April 2023 lalu, Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 yang berada di Kantor Disnakertrans Jalan Cutnyak Dien Pekanbaru sudah menerima 11 laporan. 

 

Total ada tujuh perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawan nya karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

 

Baca Juga : Idul Fitri 1444 H, Pemkab Kampar Dirikan 7 Posko Pengamanan 

 

"Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 sampai hari ini sudah kita terima 11 laporan pengaduan. Dua laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR sedangkan 9 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online ," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Jumat (14/4/2023).

 

Imron mengatakan, setelah mendapatkam pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.

 

Baca Juga : Pemprov Sumbar Mulai Uji Coba One Way (Satu Arah) Jalur Sicincin - Bukittinggi  

 

"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke posko THR provinsi maupun kabupaten kota," katanya.

 

Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

 

"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut," katanya.

 

Ketika ada pengaduan, kata Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi. 

 

"Kalau juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," katanya.

 

Baca Juga : Hadapi Mudik Lebaran, Gubernur Riau Instruksikan Seluruh UPT PUPR Perbaiki Jalan Rusak di Riau 

 

Imron mengatakan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau. 

 

Imron mengungkapkan, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau.

 

"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," ujarnya. 

 

Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan. 

 

Yakni ke nomor Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).

 

"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka. Untuk nomor kontaknya akan kami sebarkan jelang posko dibuka," ujarnya.

 

Dijelaskan Imron, bagi karyawan yang akan melakukan laporan THR, hendaknya melengkapi persyaratan seperti bukti karyawan dari perusahaan tersebut, yakni tanda pengenal perusahaan. Kemudian yang kedua yakni slip gaji.

 

"Bagi yang ingin melapor, kami monta dua syarat tersebut wajib dilengkapi saat menyampaikan laporan ke petugas kami," ujarnya.  (Mediacenter Riau/sa)

 

Berita Terkait 

 

Tugu Selais di Pekanbaru Tumbang, Perbaikan Telah Selesai 

 

Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai, Polda Riau Lakukan Pemeriksaan 

 

Nelayan Rohil Ditemukan Selamat Setelah Empat Hari Terombang Ambing di Laut 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama