-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satgas Pasbar Temukan Tangki Modifikasi Saat Sidak Dua SPBU, Penyaluran BBM Subsidi Diperketat

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-29T00:31:43Z

 


Tim gabungan sidak di SPBU Ujung Gading

PASAMAN BARAT, politicnewss.id — Pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pasaman Barat kembali diperketat. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian BBM Bersubsidi turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin (28/9/2026).


Sidak dilakukan di SPBU Ujung Gading (14.263.594) dan SPBU Simpang Empat (14.263.578). Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau dikenal dengan istilah tangki siluman.


Petugas juga masih menemukan kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan dengan tonase di atas 8 ton yang melakukan pengisian BBM bersubsidi. Temuan tersebut langsung menjadi perhatian Satgas. Pemilik kendaraan dengan tangki modifikasi diberikan pembinaan dan diminta mengembalikan tangki kendaraan ke kondisi standar.


Pemilik kendaraan juga diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa. Sidak dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat, Afrizal, bersama Ketua Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Agusli dan Kabag Hukum Indra Syahputra.


Pengawasan turut melibatkan unsur Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, BINDA Sumbar, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian SDA, Bagian Prokopim, Bagian Perekonomian, Dinas Perhubungan serta sejumlah stakeholder terkait.


Asisten II Afrizal mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pengelola maupun pengawas SPBU diminta menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Sesuai Surat Edaran Bupati Pasaman Barat, batas pembelian BBM bersubsidi yang ditetapkan yakni maksimal 10 liter untuk kendaraan roda dua, 40 liter untuk kendaraan roda empat, dan 70 liter untuk kendaraan roda enam.


“Pemerintah Daerah bersama Tim Satgas akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan kontinu. Jika masih ditemukan pelanggaran, Tim Satgas tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas dan menempuh jalur hukum,” tegas Afrizal.


Ketua Satgas Agusli menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab konsumen. Pengelola dan pengawas SPBU juga memiliki peran penting dalam memastikan setiap transaksi BBM bersubsidi sesuai aturan.


Ia meminta petugas SPBU lebih teliti dalam melayani konsumen, termasuk mencocokkan data kendaraan dengan barcode atau QR Code yang digunakan.


“Pengawas SPBU harus tegas melaksanakan aturan. Jangan melayani kendaraan yang tidak patut atau yang datanya tidak sesuai dengan barcode QR Code. Ketertiban ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.


Sementara itu, dari jajaran kepolisian, Kanit Paminal Sipropam Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil langkah hukum apabila kembali menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.


“Kami dari kepolisian tidak akan memberikan teguran lagi. Jika ke depan masih ditemukan tangki siluman atau praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat, kami akan langsung melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.


Pengawasan juga menyentuh aspek kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU. Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polsek setempat untuk mengatur antrean kendaraan sekaligus mencegah terjadinya kemacetan.


Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama unsur Forkopimda memastikan pengawasan akan terus dilanjutkan. Penertiban tersebut diarahkan untuk menjaga agar distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.


Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, pemerintah berharap penyaluran BBM bersubsidi di Pasaman Barat semakin tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.