Legislator dan Pengamat Dukung Penertiban di Pantai Padang

 

Satpol PP Kota Padang mendapat perlawanan dari PKL Pantai Padang saat penertiban baru baru ini


PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Satpol PP Kota Padang sempat mendapat perlawanan dari sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, beberapa waktu lalu. Penegakan ketertiban umum yang dilakukan oleh Pasukan Penegak Perda di kawasan wisata itu pun mendapat respon positif dari berbagai pihak.

 

Salah satunya dari pengamat perkotaan yang juga pengacara, Miko Kamal. Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah berada di trek yang benar. Penertiban dilakukan guna menciptakan keteraturan itu adalah hukum. Sedangkan hukum harus ditegakkan. Maka sudah menjadi kewajiban petugas untuk melakukan penegakan aturan.

 

"Hukum harus ditegakkan, apabila Hukum tidak ditegakkan maka banyak orang lain yang dirugikan karena tidak ada ketertiban," ungkap Miko Kamal, kemarin.

 

Miko Kamal sangat menginginkan Satpol PP untuk tidak patah semangat dalam melaksanakan tugas dan tidak merasa keder dengan perlakuan yang ditunjukan oknum pedagang.

 

"Secara pribadi berharap, Satpol PP jangan patah semangat. Tidak takut melakukan tindakan-tindakan yang itu sudah benar secara hukum, karena manfaatnya jauh lebih besar ketika hukum ditegakkan dan itu bermanfaat bagi orang banyak," katanya.

 

Dirinya juga mengingatkan Satpol PP agar selalu mengawasi tempat-tempat yang sudah ditertibkan dan berharap tidak ada pembiaran.

 

Selain itu, dukungan juga datang dari legislator di Kota Padang, anggota Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial menyayangkan insiden yang terjadi antara Satpol PP dengan PKL Pantai Purus. Dijelaskannya bahwa LPC dibuat dari dana CSR berbagai perusahaan yang ada di Padang. Tujuan dibangunnya LPC untuk menghilangkan PKL yang berjualan di pantai, karena keberadaanya dinilai tidak baik dengan payung cepernya.

 

"Maka seharusnya, sesuai Perda Trantibum Kota Padang yaitu Perda 11 tahun 2005, sudah jelas fasilitas umum dilarang untuk berjualan, kecuali ada dasar hukum dari lokasi tersebut," ungkap Budi Syahrial.

 

Dalam kondisi ini sesuai Perda 11 tahun 2005 tentu satpol PP melakukan penertiban karena telah terjadinya pelanggaran.

 

"Satpol PP tentu melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya," ungkap Budi Syahrial.(Charlie / *)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama