DPRD Kabupaten Tanah Datar Putuskan Ranperda RTRW Tahun 2022-2042

 

DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar sidang paripurna untuk memutuskan ranperda RTRW tahun 2022-2042 yang dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra


TANAH DATAR, SENANDUNGKABAR.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang paripurna untuk memutuskan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar tahun 2022-2042. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar sepakat dan menyetujui RTRW tahun 2022-2024 tersebut, Jumat (24/6/2022).


Juru bicara Pansus III Mhd  Haikal menyampaikan jika seluruh fraksi yang ada di DPRD tersebut sepakat dan menyetujui RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 itu. Dari hasil pembahasan yang disepakati, kebijakan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Rencana Struktur Ruang Wilayah seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana.


Rencana Pola Ruang Wilayah, kawasan lindung, kawasan budi daya,” kata Haikal.


Haikal menambahkan, Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.


Arahan pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.


Untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dikatakan Haikal seperti ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi,” katanya.


Pada kewajiban dan peran masyarakat dikatakan ada hak masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat. Selanjutnya dalam pembahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, Ä·etentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya.


Namun pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait batas wilayah daerah,” ujarnya.


Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra mengucapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RTRW yang telah disusun pemerintah daerah demi kemajuan Tanah Datar kedepan.


“Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah. Ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, untuk ditetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar, “ katanya.


Eka Putra berharap dengan RTRW ini dapat diwujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian, pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.


Terkait permasalahan tapal batas wilayah yang ditanyakan Dewan dikatakan Bupati Eka Putra pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menyelesaikannya, seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang.


Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri dan batas wilayah lainnnya,” katanya. (Humas Tanah Datar).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama