Tradisi Hal bi Halal di Indonesia, Ini Asal Usulnya

Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution Halal bi Halal dengan Ikatan Keluarga Indragiri Hulu (IKA-Inhu) di Rumah Makan Khas Melayu Pekanbaru

PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com – Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menyebut radisi halal bi halal  bukan berasal dari Arab, melainkan merupakan tradisi yang dibuat di Indonesia. Istilah halal bi halal pertama kali diperkenalkan oleh KH Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948. 

 

KH Wahab merupakan seorang ulama pendiri Nahdatul Ulama. Dia memperkenalkan istilah halalbihalal pada Presiden Soekarno sebagai bentuk cara silaturahmi antar-pemimpin politik yang pada saat itu masih memiliki konflik.

 

Baca Juga : Kalender Event Pariwisata Riau 2023, Ini Jadwalnya 

 

"Keadaan saat itu mengakibatkan para elit politik enggan untuk duduk satu meja. Oleh karena itu, Soekarno memberikan arahan untuk mengumpulkan para elit politik yang ada di Indonesia. Kemudian, saat itu dipanggil KH. Abdul Wahab sebagai tokoh agama yang cukup dikenal pada masanya," ucap Wagubri saat menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Indragiri Hulu (IKA-Inhu) di Rumah Makan Khas Melayu Pekanbaru, Minggu (14/5/2023). 

 

Edi Natar menerangkan, Soekarno meminta untuk diadakan suatu pertemuan. Lalu, pertemuan tersebut dinamai dengan istilah halal bi halal. Pertengkaran adalah perbuatan dosa dan dosa itu haram, untuk menghalalkan dan mensucikannya dibuatlah halal bi halal.

 

"Sejak saat itu dikenal istilah halalbihalal dan dilakukan setelah kita melaksanakan hari raya Idulfitri," katanya. 

 

Dilansir dari berbagai sumber, istilah halal bih alal tidak bisa diartikan secara harfiah dan satu persatu antara halal, bi, dan halal. Kata halal berasal dari halla yang dalam bahasa Arab memiliki tiga makna, yaitu halla al-habl (benang kusut terurai kembali), halla al-maa' (air keruh diendapkan), dan halla as-syai (halal sesuatu).

 

Baca Juga : Produk UMKM Riau Berhasil Tampil di Negeri Paman Sam 

 

Kata halal bi halal bahkan sudah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dalam KBBI, Halalbihalal berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. 

 

Tradisi ini biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang. Halalbihalal juga diartikan sebagai bentuk silaturahmi.

 

 Baca Juga :Gubernur Riau Tugaskan Inspektorat dan BPKP Audit Proyek Mangkrak

 

Halal bi halal kemudian diikuti masyarakat Indonesia secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Hingga kini Halalbihalal menjadi tradisi di Indonesia. (Riau.go.id)

 

Berita Terkait 

 

DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ Pemprov, Terdapat Beberapa Catatan 

 

Viral Video Pejabat Pemkab Solok Ribut dengan Bawahan, Ini Kata Bupati 

 

Mobil Fuso Dirampok di Pelalawan, Polisi Sedang Selidiki Laporan 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama