2 Wanita Pengguna Aplikasi MiChat Menjajakan Diri Diciduk Satpol PP Padang

Satpol PP Padang mengamankan 2 wanita menjajakan diri dengan aplikasi MiChat


PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil menciduk dua orang perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasanya kepada pria hidung belang, Sabtu (18/2/2023). Petugas melakukan penertiban berawal dari pengaduan masyarakat yang resah.
 
"Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, Satpol PP Padang melakukan penertiban dilokasi yang telah didapatkan. Kami mengamankan dua orang wanita yang diduga PSK, selanjutnya mereka kami bawa ke Mako Satpol PP kota Padang untuk melakukan pemeriksaan,” Jelas Rio Ebu Pratama Kabid P3D.
 
Rio mengatakan, kedua wanita terciduk mengunakan aplikasi Michat, untuk mencari pelanggannya. Perempuan berinisial SP (28) di tertibkan petugas di salah satu hotel penginapan di kawasan Jalan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat. Sementara itu, MN (18) ditertibkan di salah satu hotel penginapan di Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat, keduanya dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang.
 
"Sesuai dengan aturan, pembinaan mereka yang terjaring langsung diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang, hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK atau tidak. Jika terbukti keduanya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut ke Dinas Sosial," katanya.
 
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, ini adalah upaya menjaga norma-norma yang masih berlaku di kota Padang. Dia berharap personelnya dapat meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang secara umum Sumatera Barat.
 
"Kita berupaya untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, tentu hal ini juga sebagai penegakan ketertiban dan norma-norma kesopanan di Kota Padang "tutup Mursalim. (Humas Satpol PP Padang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama