Tak Miliki Izin, Satpol PP Padang Berikan Surat Teguran ke Pemilik Bangunan

Satpol PP berikan teguran kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB

PADANG, SENANDUNGKABAR.com -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang sedang dibangun di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan. Sebab, bangunan tersebut belum memiliki  izin mendirikan bangunan (IMB), teguran dilakukan  Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Kilangan dan di beck up langsung oleh Satpol PP BKO Kecamatan.
 
"Peneguran yang kita lakukan bersifat pembinaan, sekaligus menghimbau kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin IMB nya," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, Rabu (25/1/2023).
 
Dijelaskannya, masyarakat sekarang sudah tidak ribet lagi dalam melakukan pengurusan izin.
 
"sekarang semua telah di permudah pemerintah, masyarakat cukup mengurusnya di rumah saja secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah, cukup unduh aplikasinya yang bernama Perizinan Bangunan Gedung (PBG)," kata Mursalim.
 
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah nantinya.
 
"Jadi IMB itu, kegunaannya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik itu sendiri,"jelas Mursalim. (Humas Sumbar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama