Woow, PNS di Kabupaten Solok Selatan Berlebih 292 Orang

 

Kantor Bupati Solok Selatan

SOLOK SELATAN, SENANDUNGKABAR.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak mengajukan untuk  menambah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya jumlah Pegawai Negeri Sipil di daerah itu sudah berlebih 292 orang.

"Kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 nantinya belanja pegawai itu harus 30 persen sedangkan sekarang belanja pegawai Solok Selatan 48 persen sehingga akan ada pengurangan sebanyak 18 persen," katanya di Padang Aro, Senin.

Dengan adanya pengurangan ini, katanya, perlu dilakukan selektivitas kinerja pegawai dan akan direkomendasikan pegawai yang mampu melaksanakan roda pemerintahan.

"Karena yang keluar baru Undang-undang sedangkan peraturan pemerintah (PP) belum ada sehingga ke depannya perlu disiasati," katanya.

Sedangkan untuk guru, katanya, Solok Selatan masih kekurangan 68 orang untuk mata pelajaran Agama dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) Sekolah Dasar (SD) dan guru mata pelajaran SMP.

Terkait adanya OPD yang mengeluh kekurangan pegawai katanya, merupakan kebiasaan lama dimana kerja maksimal belum populer.

"Padahal pada prinsipnya sesuai formasi yang ada jumlah pegawai sudah lebih," ujarnya.

Terkait masih adanya formasi jabatan seperti kepala bidang yang masih kosong, katanya, masih mencari profesional yang mampu mengayomi.

Sedangkan jabatan Kepala Seksi, ujarnya, sekarang dijadikan fungsional dan untuk mengisinya perlu dilakukan pendidikan dasar karena ada yang butuh keahlian tertentu.

"Kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari KemenPAN RB terkait tenaga fungsional ini," ujarnya.

Karena jumlah tenaga teknis dan kesehatan sudah berlebih, katanya tahun ini Solok Selatan tidak akan menerima CPNS. (Antara).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama