-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Dharmasraya, Lima Pria Ditangkap

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-06T13:27:29Z

 

Polres Dharmasraya saat menangkap pelaku pesta narkoba

DHARMASRAYA, senandungkabar.com — Aparat Satres Narkoba Polres Dharmasraya menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Dalam penggerebekan tersebut, lima pria yang tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu tak berkutik saat polisi mengepung lokasi.


Penggerebekan berlangsung cepat setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Tim langsung bergerak dan mendapati para pelaku sedang menggunakan narkotika di dalam ruangan.


Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, terdiri dari satu paket ukuran sedang dan lima paket kecil. Selain itu, turut disita alat hisap (bong) serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.


Proses penyitaan barang bukti turut disaksikan oleh wali jorong dan tokoh masyarakat setempat guna memastikan transparansi penindakan.


Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suharil, menyebutkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.


“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang pelaku,” ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang pelaku berinisial RA (32) diduga berperan sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara empat lainnya diduga sebagai pengguna.


Kelima pelaku kini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP serta aturan terbaru terkait penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update