Polemik Pembekuan Tugas KI Sumbar, Ini Kata Ketua DPRD

 

Ketua DPRD Sumbar saat menerima audiensi PJKIP

PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat keputusan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi periode 2018-2023. SK tersebut menjadi polemik, karena lembaga yang berfungsi untuk mengawal informasi publik itu di bekukan untuk sementara.


Hasil dari rekomendasi Komisi I sudah diserahkan kepada pimpinan. Dari itu semua, harus di rangking. Rangking ini, yang kami tafsirkan, adalah nilai. Karena tidak ada nilai, tidak ada rangking. Dalam proses perjalanan, terjadi perdebatan internal, dan sebagainya, sehingga Komisi I tidak bisa mengantarkan nilai pada Pimpinan,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi, Senin (8/1/2024).


Baca Juga : Tudingan Mark Up Berjamaah, Sejumlah Anggota DPRD Solok Lapor Polda Sumbar

 

Supardi mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sumbar melalui komisi 1 telah melakukan fit and propertest kepada 15 calon anggota Komisi Informasi Sumbar. Kemudian komisi 1 telah menyerahkan 5 orang calon komisioner  terpilih dan  5 orang calon komisioner cadangan.

 

Komisi I sudah minta  petunjuk pada KI Pusat, bagaimana aturannya penilaian itu. Ternyata dalam konsultasi tersebut, belum ada pegangan untuk DPRD Sumbar dalam memutuskan,”ujarnya.


Kata Supardi, pembekuan atau penghentian KI Sumbar merupakan kasus pertama di Indonesia. Ini menjadi pelajaran penting bagi KI pusat dan KI di seluruh Indonesia.


Baca Juga : DPRD Sumbar Serahkan Hasil Reses ke Pemprov


Sumatera Barat berkomitmen untuk mempertahankan KI secara profesional, dengan pendanaan yang diberikan oleh Negara,” ujarnya.

 

Ditambahkan Supardi terkatung katungnya nasib komisioner KI Sumbar ini tidak ada unsur kepentingan politik. Bahkan kata Supardi, dia menginginkan KI Sumbar menjadi lembaga yang terbebas dari kepentingan politik.


Baca Juga : Rekomendasi Pansus DPRD Sumbar Tentang Novotel Bukittinggi, Banyak Ditemukan Permasalahan

 

“Ini kita tunggu balasan surat yang kita sampaikan kepada KI Pusat. Meskipun KI Sumbar diperpanjang, KI Sumbar tetap bekerja. Ada banyak sengketa informasi, seperti sengketa RS Achmad Mochtar, sengketa BPN di berbagai daerah, sengketa yang akan diregister, dan lainnya,” ujar Supardi. (Rel)


Berita Terkait


Pasca Kerusakan TPA Payakumbuh, Gubernur Sumbar : Penanganan Sampah Segera Ditindaklanjuti


Parkir Liar di Kawasan Masjid Al-Hakim, Linmas Satpol PP Padang Edukasi Masyarakat


Gubernur Sumbar Lantik Sabar AS Jadi Bupati Pasaman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama