Tudingan Mark Up Berjamaah, Sejumlah Anggota DPRD Solok Lapor Polda Sumbar

Sejumlah anggota DPRD Solok saat membuat laporan di Polda Sumbar

PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok mendatangi Polda Sumatera Barat. Pasalnya, hal itu terkait tudingan Mark up uang negara secara berjamaah.


Pasca bersurat ke Kepolisian Resor Solok untuk menggelar aksi demo, dan menyebut Anggota Dewan maling uang rakyat secara berjamaah pada aksi demo pada Kamis 28 Desember 2023 lalu. 


Baca Juga : Wali Kota Padang Lepas Jenazah Zhafirah Korban Erupsi Marapi


Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Solidaritas Lintas Nagari (Solina), Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Barat.


Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polda Sumbar, dengan Nomor : STTLP/274.a/XII/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, dan Nomor Polisi (LP) Nomor : LP/B/274/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat pada hari Jum’at, tanggal 29 Desember 2023.


Baca Juga : Gubernur Sumbar Tegas Nyatakan Tak Pernah Buat Pernyataan Tampung Pengungsi Rohingya


Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Polda Sumbar oleh anggota DPRD Kabupaten Solok tersebut atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310, yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.


Dalam surat LP ke Polda Sumbar tersebut, Kordum Solina Arisvan Bachtiar, dilaporkan saat berorasi di depan Gedung Pemda Kabupaten Solok 28 Desember lalu, saat melakukan aksi demo ke DPRD Kabupaten Solok, menyebutkan Anggota DPRD maling uang rakyat secara berjamaah.


Sebelumnya, Arisvan Bachtiar juga telah menyebutkan Anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah pada surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Solok pada 25 Desember 2023 lalu.


Baca Juga : BPBD Solok Diduga Korupsi, Cabjari Alahan Panjang Lakukan Penggeledahan


Atas kejadian tersebut, pelapor (Anggota DPRD Kabupaten Solok) merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke SPKT Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.


Berita Terkait


DPRD Sumbar Ekspos Kegiatan Selama Tahun 2023


Tim IT, Website Bawaslu Sumbar Dilatih Buat Konten dan Berita


Hindari Kerusakan Taman di Gelanggang Balai Kota Air Pacah, Satpol PP Padang Turunkan Petugas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama