Pemko dan Kejari Padang Tandatangani Nota Kesepakatan Bantuan dan Tindakan Hukum

Pemerintah Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri Padang menandatangani nota kesepakatan mengenai bantuan Hukum

PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Pemerintah Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri Padang menandatangani nota kesepakatan mengenai bantuan Hukum, pertimbangan hukum dan berbagai tindakan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa, (28/3/2023).
 
Walikota Padang Hendri Septa menyebutkan penandatangan nota kesepakatan itu merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya yang telah melewati jangka waktu delapan tahun. Ia menyambut baik hal ini dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi pemerintahan di bidang hukum dan perundang-undangan yang akan dilaksanakan oleh setiap OPD di lingkup Pemko Padang.
 
"Berbagai macam kegiatan kita di Pemko Padang telah difasilitasi dari Kejari Padang. Kita harap semua pelaksanaan kegiatan, dapat meningkat. Nota kesepakatan terkait kembali kita tanda tangani untuk diperpanjang dalam tiga tahun ke depan," katanya.
 
Menurutnya kerjasama ini sanga penting karena akan menguatkan Pemko Padang dalam urusan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. 
 
"Kemudian juga dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kami berterima kasih sekali kepada Kejari Padang atas terlaksananya kerjasama tersebut," sebutnya.
 
Lebih lanjut ia juga berharap seluruh OPD di lingkup Pemko Padang untuk menjalankan kinerja dengan baik dan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Kepala Kejari Padang M. Fatria menuturkan penandatangan nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman bersama antara Kejari Padang dengan Pemko Padang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tahun 2020 yang telah berakhir pada tanggal 16 Maret 2023.
 
Pada nota kesepakatan bersama yang ditandatangani pada tahun 2020, ruang lingkupnya hanya berupa pendampingan hukum dan pendapat hukum. Mempertimbangkan dinamika serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka ruang lingkup dari nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini dirasa perlu untuk ditambah atau diperluas lagi.
 
"Melalui penandatanganan kesepakatan ini Pemko Padang dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja dengan lebih percaya diri karena mendapat dukungan secara hukum dari Kejari Padang," katanya.
 
Terkait ruang lingkup dari nota kesepakatan kali ini, diantaranya mulai dari pemberian bantuan hukum kepada Pemko Padang apabila memiliki permasalahan hukum dengan pihak lain. Misalnya berupa bantuan hukum litigasi maupun bantuan hukum non litigasi.
 
"Selanjutnya, Kejari Padang juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan audit hukum disertai tindakan hukum lainnya. Pemko Padang dapat meminta jasa hukum kepada Kejari Padang dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara," tuturnya. (DA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama