![]() |
| Warkop Hidayatullah di Lembah Anai |
TANAH DATAR, senandungkabar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya mengambil sikap tegas terhadap polemik Warkop Hidayatullah di kawasan Lembah Anai. Di tengah proses sengketa yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), warung kopi tersebut disebut masih terus beraktivitas dan melakukan orasi di lokasi.
Langkah itu memicu reaksi keras dari Pemprov Sumbar yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy, menegaskan bahwa status bangunan hingga saat ini masih berada dalam sengketa dan belum memiliki keputusan hukum tetap.
Ia menekankan, seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum serta menahan diri sampai adanya putusan final dari pengadilan.
“Putusan sela seharusnya menjadi pegangan bersama. Jangan ada aktivitas yang dapat menimbulkan kesan mengabaikan proses hukum,” tegas Masheri.
Polemik Warkop Hidayatullah sendiri belakangan menjadi perhatian publik karena berdiri di kawasan strategis jalur wisata Sumbar yang ramai dilalui masyarakat dan wisatawan. Persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga berkaitan dengan penataan kawasan, aturan pemerintah daerah, hingga kepastian hukum atas penggunaan lahan.
Sikap keras Pemprov Sumbar dinilai sebagai peringatan serius bahwa pemerintah tidak ingin konflik semakin melebar di tengah proses persidangan yang masih berlangsung.
Kini masyarakat menanti bagaimana kelanjutan sengketa tersebut di PTUN. Hasil putusan nantinya diperkirakan akan menjadi penentu masa depan bangunan yang belakangan ramai diperbincangkan itu.
