-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

165 Penjaga Perlintasan KA di Sumbar Kembali Bertugas, Pemerintah Sepakat Tutup Jalur Liar

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-08T12:44:07Z

 

Rapat strategis membahas penjaga perlintasan kereta api 

PADANG, senandungkabar.com — Sebanyak 165 petugas penjaga perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat dipastikan kembali bertugas setelah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan PT KAI dalam rapat koordinasi keberlanjutan penjagaan perlintasan sebidang, Jumat (8/5/2026).


Keputusan ini menjadi angin segar bagi keselamatan transportasi perkeretaapian di Sumbar, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap rawannya kecelakaan di perlintasan tanpa penjagaan.


Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Asisten II mewakili Gubernur Sumatera Barat, Wakil Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Pariaman, Wakil Bupati Padang Pariaman, anggota DPRD Kota Padang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Kepala Balai Perhubungan Darat Sumbar, serta perwakilan PT KAI Divre II Sumbar.


Dalam rapat itu disepakati bahwa pembiayaan 165 petugas penjaga perlintasan akan ditanggung oleh Kementerian Perhubungan hingga Desember 2026 dan dilanjutkan pada tahun 2027 sesuai nota kesepahaman (MoU) yang telah disusun bersama.


Tak hanya memastikan keberlanjutan penjagaan, pemerintah daerah juga menyatakan komitmen tegas untuk menghentikan penambahan perlintasan sebidang baru di Sumatera Barat. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pendataan terhadap perlintasan liar atau tidak terdaftar untuk selanjutnya ditutup secara permanen demi meningkatkan keselamatan masyarakat.


Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Pariaman, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, hingga PT KAI Divre II Sumbar menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penjagaan Perlintasan Sebidang.


Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan, saat ini terdapat 286 titik perlintasan sebidang di Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut, 61 perlintasan dijaga dan dilengkapi palang pintu serta seluruhnya telah terdaftar. Sementara itu, terdapat 225 perlintasan tidak dijaga, terdiri dari 60 perlintasan terdaftar dan 165 perlintasan tidak terdaftar.


Khusus untuk 54 perlintasan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, penugasan 165 petugas dibagi ke tiga daerah. Kota Padang memiliki 20 titik dengan 63 petugas, Kota Pariaman 10 titik dengan 30 petugas, serta Kabupaten Padang Pariaman 24 titik dengan 72 petugas.


Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem keselamatan perlintasan kereta api di Sumatera Barat sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan di jalur sebidang yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

×
Berita Terbaru Update