![]() |
PW Himpaudi Sumbar gelar rapat koordinasi dan konsolidasi |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com — Persatuan Wilayah Himpaudi Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran pengurus tingkat provinsi dan daerah menggelar konsolidasi dan koordinasi organisasi sebagai langkah awal menyambut Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) dan Rapat Daerah (Raporda) PAUD se-Sumatera Barat, Selasa (22/7/2024).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-20 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), yang puncaknya akan diselenggarakan secara nasional di Jakarta pada 31 Agustus 2025 mendatang.
“Konsolidasi ini bertujuan menyatukan visi, langkah, dan semangat perjuangan kita dalam memperjuangkan kesetaraan hak profesi guru-guru PAUD di Indonesia,” ujar Pun Ardi, Plt Ketua PW Himpaudi Sumatera Barat.
Baca Juga : Kabar Gembira, Pemprov Sumbar Akan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Baca Juga : Budaya Pacaran, Orang Tua Takut Uang Japutan Piaman Mahal
Dikatakannya, ketimpangan status hukum antara guru PAUD jalur formal dan nonformal. Saat ini, guru PAUD di lembaga seperti TPA, KB, dan SPS masih dikategorikan sebagai pendidik nonformal, meskipun mereka menjalankan tugas, beban kerja, dan kurikulum yang sama seperti guru di pendidikan formal.
“Pasal 1 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Tapi anehnya, guru PAUD nonformal tidak masuk dalam kategori itu. Ini menciptakan dikotomi yang merugikan mereka,” jelasnya.
Dampaknya kata dia, para pendidik PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru secara hukum, tidak mendapat tunjangan atau insentif yang layak, serta tidak dijamin perlindungan hukum dan jaminan kesehatan seperti BPJS.
“Negara ini berbasis sistem. Kalau tidak diakui secara hukum, maka tak bisa masuk ke dalam sistem penganggaran. Padahal Dirjen PAUD dan GTK di kementerian menerima anggaran negara dalam jumlah besar. Tapi mengapa guru PAUD yang menjadi ujung tombaknya, justru tidak tersentuh," ujarnya.
Ditambahkannya, insentif minim dan Tak layak kondisi kesejahteraan guru PAUD di daerah juga memprihatinkan. Di Kota Padang misalnya, insentif yang diterima hanya Rp250.000 per bulan, itu pun dibayarkan setiap tiga bulan.
“Mereka sudah memenuhi kewajiban akademik, banyak yang sudah S1, bahkan lembaganya terakreditasi. Tapi tidak diakui, tidak dihargai. Ini sangat miris,” katanya.
Pun Ardi menambahkan, PW Himpaudi Sumbar bersama para pengurus kabupaten/kota berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi ini melalui berbagai forum, termasuk mendorong revisi terhadap UU No. 14 Tahun 2005 agar mencakup pengakuan profesi bagi guru PAUD nonformal. Peran guru PAUD sangat vital dalam pembentukan karakter generasi bangsa.
“Di PAUD lah nilai moral, nurani, dan akhlak mulai ditanamkan. Banyak dari kita belajar shalat, mengaji, dan berperilaku baik sejak TK. Jadi jangan abaikan mereka, pengakuan itu penting agar ada penghargaan dan perlindungan,” tutupnya.
PW Himpaudi Sumbar berharap, melalui momentum HUT ke-20 HIMPAUDI, pemerintah dan para pemangku kebijakan membuka mata dan hati untuk lebih peduli pada perjuangan guru PAUD di seluruh Indonesia.
Posting Komentar