Jajaran Direksi Perumda Air Minum Kota Padang saat konsultasi publik terkait penyesuaian tarif |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Perumda Air Minum Kota Padang menggelar konsultasi publik rencana penyesuaian tarif, Selasa (19/11/2024). Adapun penyesuaian tarif tersebut yakni, tarif batas atas Rp11.245,80 per meter kubik dan tarif bawah Rp5.800,00 per meter kubik.
Penyesuaian tarif ini sesuai instruksi dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2020, perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Baca Juga : Pemprov Sumbar Berhasil Persingkat Waktu Tempuh Pesisir Selatan - Solok Menjadi 1,5 jam
Direktur Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, keputusan Gubernur Sumatera Barat tanggal 30 Oktober 2024 tentang tarif batas atas dan batas bawah air minum Badan Usaha Milik Daerah kabupaten/kota se-Sumatera Barat tahun 2025. Kemudian surat atensi BPKP tanggal 4 September 2024 atas evaluasi kinerja Perumda Air Minum Kota Padang tahun buku 2023 kepada Wali Kota Padang merekomendasikan Perumda Air Minum Kota Padang untuk dapat melakukan penyesuaian tarif.
"Saat ini banyak pelanggan dari instansi pemerintahan di Padang yang masih mendapatkan subsidi. Kantor - kantor tersebut masih disubsidi atau masih diberikan tarif dasar belum tarif penuh," ujarnya.
Ditambahkannya, sejak tahun 2020 - 2024, Perumda Air Minum Kota Padang memberikan subsidi sebesar Rp402 miliar lebih, sehingga dengan besarnya subsidi tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan air minum akibat tertundanya pemeliharaan infrastruktur.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang Arfian mengatakan, penyesuaian tarif dari Perumda Air Minum Kota Padang sudah sesuai dengan aturan. Dewan pengawas menyetujui kenaikan tarif tersebut.
"Kami akan terima masukan - masukan dari seluruh stakeholder," ujarnya.
Sementara itu terkait penyesuaian tarif dari Perumda Air Minum Kota Padang, komisioner KPID Sumbar Ficky Tri Saputra menyebut, Perumda Air Minum Kota Padang harus mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media - media yang ada, sehingga masyarakat tidak terkejut.
"Perumda Air Minum harus mulai menggunakan media untuk melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tersebut," ujarnya.
Menurut Ridwan dari Universitas Andalas, penyesuaian tarif Perumda Air Minum Kota Padang harus dibarengi dengan sosialisasi ke masyarakat. Kata dia, menurut survey yang dilakukan, banyak masyarakat terkejut dengan adanya tarif retribusi sampah saat pembayaran tagihan air.
Baca Juga : Si Jago Merah Hanguskan 8 Petak Ruko, Damkar Padang Berjibaku Hingga Malam
"Saya mendukung penyesuaian tarif ini, karena untuk meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum Kota Padang. Namun, harus disosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian dipisahkan antara tarif retribusi sampah dan tarif air," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Jumlah Penduduk Miskin di Kota Padang Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
Posting Komentar