Perizinan Pub & KTV Joker Poker di Pekanbaru, Ini Penjelasan Pemprov Riau

 

Surat edaran dari Pemprov Riau mengenai izin dari Pub & KTV Joker Poker

PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menegaskan kepada seluruh pelaku usaha yang mengajukan izin usaha agar melengkapkan seluruh persyaratan usaha, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika izin usaha belum lengkap atau belum terverifikasi sesuai peraturan, maka usaha tersebut tidak diperbolehkan. 

 

Kepala DPMPTS Provinsi Riau, Helmi, mengatakan, pihaknya saat ini mendapatkan informasi adanya salah satu usaha hiburan di Pekanbaru, Pub & KTV Joker Poker yang telah menjalani usaha. Di mana usaha hiburan malam terebut belum tterverifikasi dan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

 

“Kami memang mendapatkan banyak konfirmasi terkait dengan izin usaha Pub & KTV Joker Poker yang sudah menjalankan usahanya di Pekanbaru. Perlu ditegaskan bahwa tempat hiburan ini belum terverifikasi, seharusnya jika belum ada NIB nya atau belum terverifikasi tidak boleh menjalankan usahanya,” ujar Helmi, Minggu (11/12).

 

Dijelaskan Helmi, pelaku usaha yang mengurus izin usaha secara online wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan. Jika belum memenuhi syarat pelaku usaha tidak diperbolehkan menjalankan usaha, sampai ada NIB dari pemerintah dan Pemprov Riau hanya mengeluarkan izin hanya satu. Sedangkan izin lainnya dikeluarkan oleh pemerintah Kabupten Kota.

 

“Ada kewajiban pelaku usaha memenuhi persyaratan, setelah terverifikasi baru dia bisa operasional itu terkait izin Provinsi, bukan izin kota ya. Kalau izin kota banyak itu silakan ke Kota apa yang dikeluarkan. Yang penting izin Provinsi hanya satu ada standarnya, semacam izin operasional dan disitu  Pub & KTV Joker Poker isinya belum terverifikasi, artinya dia belum memenuhi apa-apa ke DPMPTSP Provinsi,” katanya. 

 

“Izin itu sekarang by sistem jadi jangan seolah barkot itu diterbitkan boleh beroperasi. Sistem itu yang menerbitkan, dan keluar NIB nya dan yang mengeluarkan dari pusat Jakarta. Sertifikat dia bisa memprint sendiri setelah di input, jadi memahami izin dan belum terverifikasi itu masalahnya. Kita selalu menyosialisasikan aturan yang baru ini sejak tahun 2021,” katanya. (Mediacenter Riau/ji)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama